Aqiqah Batu Ceper Tangerang

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memasak daging aqiqah, dan dalam hal ini mereka memiliki dua pendapat, berikut penjelasan mereka:

Pandangan pertama: Mayoritas ulama dari Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengatakan bahwa diinginkan untuk memasak semua daging aqiqah, dan apa yang akan diberikan sebagai sedekah , dan apa yang akan diberikan kepada orang miskin , dan mereka aqiqah tangerang kota mengatakan bahwa mengirim daging mentah itu makruh.

Pandangan kedua: Hanafi mengatakan bahwa diperbolehkan untuk memasak aqiqah, atau membuatnya mentah, baik dalam semua kasus; Baik itu untuk makanan, sedekah, atau pemberian. Perlu diperhatikan bahwa beberapa hal yang disebutkan dalam Sunnah Nabi ketika memasak aqiqah adalah mustahab, beberapa di antaranya dijelaskan sebagai berikut: Disunnahkan untuk memasak aqiqah dengan sesuatu yang manis.

Sebagaimana Imam Al-Bukhari diriwayatkan dalam Sahih-nya, atas otoritas Ibu Mukminin Aisha – semoga Allah meridhoinya: (Nabi, semoga Allah dan saw, menyukai manisan dan madu) . Disunnahkan memasak kambing tanpa kakinya. Adalah Sunnah untuk memberikan seorang pria kepada bidan, seperti yang dilakukan Fatimah – semoga Allah meridhoinya – atas perintah Rasulullah – semoga Allah swt.

Disunnahkan untuk tidak mematahkan tulang domba, tetapi memotongnya dari sendinya. Hukum Hari Raya Aqiqah Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjadikan aqiqah sebagai hari raya.
Sehingga dagingnya matang, dan orang-orang diundang untuk itu, dan dalam hal itu mereka memiliki dua pendapat, penjelasan mereka sebagai berikut: Pandangan pertama: Kaum Maliki berpendapat bahwa menjadikan aqiqah sebagai pesta adalah makruh.

Karena perbuatan ini tidak diriwayatkan dari para pendahulu yang saleh – semoga Allah meridhoi mereka – dan untuk menghindari kesombongan dan kemegahan, dinyatakan dalam doktrin Imam Malik : “Tidak disukai untuk membuat hari raya, dan untuk mengajak orang untuk melakukannya seperti orang, tetapi dibenci karena melanggar tindakan pendahulunya, dan takut menyombongkan diri dan menyombongkan diri.” Pepatah kedua: Baik Syafi’i dan Hanbali pergi untuk mengatakan bahwa pesta diperbolehkan dalam ‘Aqiqah, dan Syafi’ lebih suka mengirim kepada orang miskin sebagai hadiah, dan Hanbali menetapkan bahwa pesta harus tidak menyebabkan heran dan bangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *